Suprastruktur politik kerap dikatakan sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau instansi pembuat ketentuan politik yang sah, instansi itu bertugas mengonversi input yang terbagi dalam tuntutan, support yang membuahkan satu output berbentuk kebijakan umum. Tersebut sepintas mengenai suprastruktur politik. Suprastruktur politik sendiri begitu diperlukan supaya proses sistem bernegara dapat jalan dengan baik. Lantaran suprastruktur politik bisa membuat regulasi yang mengatur negara berbentuk kebijakan umum. Montesquieu, membagi instansi kekuasaan suprastruktur politik itu dalam tiga grup :
Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif ada di tangan presiden, bila di Indonesia yaitu kepala negara serta sekalian sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden yaitu lambang resmi negara Indonesia didunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden serta menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melakukan beberapa pekerjaan pemerintahan keseharian. Presiden (serta Wakil Presiden) menjabat sepanjang 5 th., serta selanjutnya bisa diambil kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali saat jabatan. Menurut Pergantian Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden serta wakil Presiden diambil dalam satu pasangan dengan cara segera oleh rakyat lewat Penentuan Umum Presiden serta Wakil Presiden (Pilpres). Terlebih dulu, Presiden (serta Wakil Presiden) diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karenanya ada pergantian UUD 1945, Presiden tak akan bertanggungjawab pada MPR, serta kedudukan Presiden serta MPR yaitu setara. Calon presiden serta wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau paduan partai poltik peserta pemilu. Wewenang Presiden :
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Sebagai komandan paling tinggi TNI AU, AD, AL
Ajukan RUU serta mengesahkan RUU jadi UU
Mengambil keputusan Ketentuan Pemerintah
Mengangkat serta memberhentikan menteri
Menyebutkan perang maupun menyebutkan perdamaian serta kesepakatan pada negara lain
Berikan grasi, amnesti, rehabilitasi, serta abolisi
Memberi gelar serta sinyal jasa
Mengadakan jalinan dengan negara lain dan sebagainya.
Legislatif
Suprastruktur politik yang setelah itu adalah Legislatif. System perwakilan di Indonesia sekarang ini berpedoman system bicameral. Itu di tandai karenanya ada dua instansi perwakilan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan mengacu azas trias politika, di Indonesia kekuasaan terdiri jadi eksekutif, legislatif, serta yudikatif. Dalam soal ini, DPR serta DPD merepresentasikan kekuasaan ligeslatif. Kekuasaan ligeslatif terdapat pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terbagi dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tubuh - Tubuh Legislatif
DPR
Pekerjaan DPR
Berwenang membuat UU
Mengulas RABPN
Manfaat DPR
Funsgi Legislatif (bikin undang-undang)
Manfaat Pengawasan (mengawasi pemerintahan)
Manfaat Biaya (mengambil keputusan ABPN)
Hak DPR
Hak Interpelasi
Hak Angket
Hak Mengemukakan Pendapat
Hak Ajukan Pertanyaan
Hak Imunitas
Hak Ajukan RUU
MPR
Hak MPR
Merubah serta mengambil keputusan UUD
Mengangkat serta melantik Presiden serta wakil Presiden
Memberhentikan Presiden serta Wakil Presiden bila tidak mematuhi GBHN serta UUD
DPD
Hak MPR
Mengajukan Usul dari daerah
Mengawasi UU tertentu
Mulai dengan nomer 1
Kontraktor Kubah Masjid Enamel
Kontraktor Kubah Masjid Enamel